kasus pembunuhan munir kejaksaan agung kejagung merencanakan melaksanakan eksekusi enam terpidana mati sebelum berahir tahun 2014ppnamun sejauh ini korps adhiyaksa Read This kasus pembunuhan wartawan udin – Kejaksaan Agung (Kejagung) merencanakan melaksanakan eksekusi enam terpidana mati sebelum berahir tahun 2014.
Namun sejauh ini korps Adhiyaksa tersebut baru bisa memastikan mengeksekusi vonis mati terhadap dua terpidana kasus pembunuhan berencana yakni GS dan TJ.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung T Spontana di kantornya Jakarta Rabu (24/12/2014).
GS yang terlibat kasus pembunuhan berencana di Pluit Jakarta pada 2003 tengah ditahan di Lapas Pasir Putih Pulau Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah. Dan TJ yang terlibat pembunuhan berencana satu keluarga di Tanjung Balai Karimun Riau pada 2006 juga tengah ditahan di salah satu lapas di Pulau Nusakambangan.
Menurut Tony rencananya kedua terpidana mati tersebut akan dieksekusi di salah satu titik Pulau Nusakambangan.
“Saat ini sedang penentuan waktu pelaksanaan dan akan di Nusakambangan. Mengenai rencana tempat di Nusakambangan ini jaksa eksekutor sudah memperoleh izin tertulis dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk menggunakan Nusakambangan sebagai tempat eksekusi” jelasnya.
Menurut Tony keempat terpidana mati kasus narkotika yang tertunda proses eksekusi hukuman matinya pada tahun 2014 ini adalah AH PL ND (WN Malawi) dan MACM (WN Brasil).
Kejaksaan belum bisa melaksanakan eksekusi terhadap keempat terpidana mati kasus narkoba pada tahun ini karena alasan yuridis dan teknis. Padahal permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara dan grasi (pengampunan) keempat terpidana ditolak.
Rupanya AH dan PL kembali mengajukan PK perkara ke Mahkamah Agung (MA) pada 15 Desember 2014. Sementara untuk ND dan MACM pihak jaksa eksekutor masih memproses pemberitahuan ke pemerintah masing-masing.
kasus pembunuhan ade sara kejaksaan agung kejagung merencanakan melaksanakan eksekusi enam terpidana mati sebelum berahir tahun 2014ppnamun sejauh ini korps adhiyaksa
kasus pembunuhan marsinah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar