Jakarta – Berkas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Tabloid Obor Rakyat dengan tersangka Setiyardi Budiono (43) dan H Darmawan Sepriyosa (44) dinyatakan P21 atau lengkap. Bareskrim Mabes Polri melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
\”Pelaksanaan penyerahan tersangka tahap kedua dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Diterima oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung bersama jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,\” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung, Rabu (21/1/2015) sore.
Per hari ini, kata Tony, tanggung jawab penanganan perkara sudah beralih ke penuntut umum. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sendiri sudah menyiapkan 7 penuntut umum untuk menangani perkara ini.
http://working-gmail-hacker.blogspot.com
\”Lazimnya dalam sepekan, perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tahap berikutnya penuntut umum akan menyusun surat dakwaan berdasarkan berkas perkara yang disangkakan kepada 2 tersangka, primer pasal 311 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider pasal 310 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,\” jelas Tony.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua terdakwa ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Melihat itu, kata Tony, keduanya tidak bisa dikenakan penahanan.
\”Menurut pasal 21 KUHP tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,\” imbuh Tony.
Read more : http://cafelandhacktools.blogspot.com
Kasus Obor Rakyat Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, 2 Tersangka Tak Ditahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar